![]() |
| Sumber: Google |
MAKI yang
merupakan singkatan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang
beranggotakan Boyamin Saiman, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan
Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sudah datangi KPK untuk menyerahkan
dokumen atau data baru untuk kasus Bank Century.
"Pada
rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk
kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin
Saiman.
Bukti dan
fakta terbaru ini sudah diberikan kepada pihak KPK, karena data ini sangat
penting bagi MAKI. Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi praperadilan yang
sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI ingin
mempraperadilankan kembali KPK karena sebuah putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan
termohon (KPK) untuk melakukan melaksanakan hukum selanjutnya sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan
tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Namun
kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan
tersangka. Sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan
PN Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber:
akurat.co

Komentar
Posting Komentar