![]() |
| Sumber: akurat.co |
Mengingat Kejadian beberapa
waktu silam dalam Kasus Misbakhun
seharusnya bisa di jadikan pelajaran
bagi para politisi di ibu kota negara. Pencegahan penyalagunaan bagi para
penguasa yang memanfaatkan kekuasaannya untuk berniat
"membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah
kasus.
Misbakhun pernah menjadi tersangka dalam kasus
dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 waktu lalu. Saat itu,
Misbakhun yang merupakan anggota
aktif Komisi XI dari Fraksi PKS. Yang
seakan-akan di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit. Setelah
misbakhun menjadi tersangka, Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan seseorang bernama Muhammad Firdaus.
Dalam kasus Misbakhun
yang telah terjadi di kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu,
akhirnya Misbakhun sempat menjadi tahanan dan diadili. Bahkan ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara
beberapa tahun. Tetapi, setelah mengajukan upaya peninjauan kembali.
Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung ditangani Hakim Agung Artidjo
Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin
Utama. Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan akhirnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa Misbakhun tidak bersalah Dan
membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.
Misbakhun juga sempat di curigai memiliki
keterkaitan dengan para mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan
Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.
Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi
Rahmat, menuding kasus yang membelit masalah Misbakhun korupsi yang diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.
"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus
pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april
2010
Sementara itu masalah tudingan Misbakhun korupsi yang di
pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi
pertanyaan, jika memang Misbakhun
korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan
terlebih dahulu, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus ini.
Misbakhun yang semula menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan
mengalami berbagai macam tudingan dan kecurigaan oleh oknum lain akhirnya bisa
terbebas dari semua kasus itu, Misbakhun kini telah melewati masa sulitnya dan
memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.

Komentar
Posting Komentar