![]() |
| Sumber: Google |
Kuasa hukum
terdakwa kasus pemalsuan L/C fiktif Mukhamad
Misbakhun, Luhut Simanjuntak meminta jaksa penuntut umum lebih professional
lagi dalam bekerja terkait adanya kasus
Misbakhun ini.
Hal tersebut
dikatakan lantaran persidangan atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi ini kembali ditunda dengan alasan teknis, yakni
anak supir mobil tahanan yang membawa Misbakhun
jatuh sakit, sehingga harus ada pergantian pengemudi secara mendadak.
"Saya minta
jaksa lebih profesional lagi dalam bekerja ini sudah dua kali terjadi, "
ujar Luhut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/8/2010).
Selain itu,
Luhut juga meminta kepada majelis hakim untuk lebih cermat dan jeli dalam
meneliti semua fakta-fakta atas tuduhan Misbkahun
korupsi yang terjadi selama persidangan kasus Misbakhun yang berlangsung ini.
"Majelis
hakim kami minta juga cermat dan jeli juga memutus seadil-adilnya, "
jelasnya.
Masalah
teknis juga sebelumnya pernah terjadi yaitu proses persidangan Misbakhun pada 28 Juli 2010 lalu,
dimana saat itu mobil tahanan yang membawa Anggota Komisi XI DPR tersebut
mengalami pecah ban dan akhirnya sidang ditunda.
Diketahui, Misbakhun yang merupakan anggota DPR
dari Partai Keadilan Sejahtera ini juga Komisaris PT Selalang Prima
Internasional (SPI) dan Franky Ongkowardojo yang merupakan Direktur PT SPI.
Mereka didakwa melakukan pemalsuan dokumen perbangkan yang terkait kasus Bank
Century.

Komentar
Posting Komentar